a. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak negara, legalitas, dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu, serta ketersediaan data dan informasi, perlu diatur mekanisme penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi; b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.58/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 7/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi, dinilai kurang optimal dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak negara, legalitas dan www.peraturan.go.id 2019, No. 1460 -2- ketertiban peredaran hasil hutan kayu, serta ketersediaan data dan informasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.