a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penugasan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah berdasarkan asas Tugas Pembantuan, ditetapkan dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian; b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, terdapat beberapa urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaspembantuankan kepada Gubernur pemerintah provinsi; www.peraturan.go.id 2017, No.1912 -2- c. bahwa dalam rangka tertib administrasi, menjamin keluaran kegiatan dalam komponen dan sub komponen, serta meningkatkan efektivitas penggunaan dan pelaksanaan tugas pembatuan, diperlukan pedoman pelaksanaan penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018 kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur Pemerintah Provinsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.