a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu ditetapkan kode etik oleh masing- masing instansi atau organisasi profesi; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan telah ditetapkan Pedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan; c. bahwa untuk mencapai tujuan gerakan nasional revolusi mental, perlu melakukan internalisasi nilai-nilai strategis revolusi mental ke dalam kode etik Pegawai Negeri Sipil; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kode Etik Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; www.peraturan.go.id 2016, No.1065 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.