bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 146 ayat (8), Pasal 147 ayat (4), Pasal 148 ayat (4), Pasal 149 ayat (3), Pasal 159 ayat (5), Pasal 161 ayat (4), Pasal 174 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.