a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, diatur uji kompetensi jabatan fungsional penyuluh kehutanan ditujukan kepada pegawai negeri sipil yang akan naik jenjang jabatan fungsional penyuluh kehutanan setingkat lebih tinggi; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf e, Pasal 76 ayat (1) huruf e, Pasal 78 ayat (1) huruf e dan Pasal 79 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pegawai negeri sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional keahlian dan/atau keterampilan melalui pengangkatan pertama dan melalui perpindahan dari jabatan lain wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi www.peraturan.go.id 2017, No.1781 -2- teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; c. bahwa pegawai negeri sipil yang akan diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis dan kompetensi manajerial yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.