a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas hutan, memenuhi kesinambungan bahan baku industri hasil hutan, diversifikasi produk hasil hutan, peningkatan kualitas lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat setempat, perlu diatur mengenai pola penyelenggaraan hutan tanaman industri; b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan hutan tanaman industri sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2019, No.1344 -2- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.