a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam, telah ditetapkan penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam dilaksanakan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) berbasis web; b. bahwa berdasarkan evaluasi, dijumpai kendala pelaksanaan SIPUHH pada pemegang izin yang bisnis utamanya bukan pada produk kayu, dan pada pemegang hak atas tanah yang memiliki kayu yang berasal dari pohon yang tumbuh alami; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan www.peraturan.go.id 2016, No.1064 -2- Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MenLHK- Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.