a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik, pelayanan perizinan berusaha diselenggarakan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal; b. bahwa perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan termasuk dalam perizinan berusaha yang pelayanannya terintegrasi dalam perizinan berusaha secara elektronik; c. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan, perlu dilakukan pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang lingkungan hidup 2020, No.92 -2- dan kehutanan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.