a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/4/2016 telah ditetapkan pengaturan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019; b. bahwa untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat berjalan secara efektif dan efisien, terukur, konsisten, terintegrasi dan berkelanjutan, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Tahun 2015-2019, sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.peraturan.go.id 2017, No.1716 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK /SETJEN/KUM.1/4/2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.