a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MenLHK- Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Tanaman pada Hutan Produksi telah ditetapkan penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari tanaman pada hutan produksi dilaksanakan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) berbasis web; b. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan di lapangan dan untuk menjamin kepastian usaha perkayuan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan www.peraturan.go.id 2016, No.1063 -2- tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MenLHK- Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.