a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, perlu diatur mengenai baku mutu kebisingan kendaraan bermotor; b. bahwa salah satu sumber utama kebisingan berasal dari kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi; c. bahwa Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan 2019, No.1289 -2- Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.