a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengamanatkan Pakaian Dinas berupa Pakaian Penyuluh Kehutanan diatur dengan peraturan perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan, diatur untuk sarana perlengkapan perorangan penyuluhan kehutanan antara lain berupa pakaian dinas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan www.peraturan.go.id 2017, No.1483 -2- tentang Pakaian Dinas Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.