a. bahwa pengendalian pembangunan ekoregion yang berkelanjutan harus menampung aspirasi dan peran serta dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun pemerintah daerah; b. bahwa untuk memberikan kejelasan dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan pengendalian pembangunan di tingkat ekoregion, maka dipandang perlu adanya Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengendalian Pembangunan Ekoregion pada Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengendalian Pembangunan Ekoregion pada Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion; www.peraturan.go.id 2016, No.1048 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.