bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan hutan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.