a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, setiap Kementerian/Lembaga Negara menyusun Rencana Kerja Tahunan (Renja) yang berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga (Renstra-KL) dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional; b. bahwa untuk penyusunan Rencana Kerja Tahunan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diperlukan pedoman penyusunan Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; www.peraturan.go.id 2017, No.1447 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.