a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 2016 telah ditetapkan Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengolahan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Bidang Pengolahan Limbah Industri; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 18 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional, penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi profesi dan penyusunan okupasi atau jabatan nasional yang ditetapkan oleh Instansi Teknis; www.peraturan.go.id 2018, No.306 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.