a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/MENHUT-II/2013 telah ditetapkan Pedoman, Kriteria dan Standar Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi; b. bahwa berdasarkan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dan dinamika pemanfaatan hutan, Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti; c. bahwa untuk memperkuat pengelolaan hutan lestari, dan mendukung tugas dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan, serta mendukung kemandirian Kesatuan Pengelolaan Hutan, pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak, sehingga perlu ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Kerja sama Pemanfaatan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan www.peraturan.go.id 2017, No.1242 -2- Kehutanan tentang Kerja sama Pemanfaatan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.