a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12/P/HUM/2015 Perkara Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/MENHUT- II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan dan Ganti Rugi Tegakan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/MENHUT- II/2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, dan Peraturan 2019, No.1092 -2- Menteri Kehutanan Nomor P.68/MENHUT-II/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan, yang mengatur penggantian nilai tegakan dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pengenaan Penggantian Nilai Tegakan, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/ PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.