a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/11/2016, telah ditetapkan ketentuan Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak; b. bahwa berdasarkan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dan dinamika pemanfaatan hasil hutan kayu budidaya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN www.peraturan.go.id 2017, No. 1130 -2- /KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.