a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh Kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, setiap instansi pemerintah maupun swasta wajib memenuhi sumber daya manusia bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang berkualitas, handal dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib mempunyai kompetensi di bidang pengendalian www.peraturan.go.id 2017, No. 1061 -2- kebakaran hutan dan lahan, yang ditunjukkan dengan sertifikat dari pejabat yang berwenang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.