a. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, perlu disusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. bahwa untuk penyusunan RKA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang efektif dan efisien, diperlukan Mekanisme Penyusunan RKA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; www.peraturan.go.id 2019, No. 959 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.