a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan paradigma dan tantangan strategis nasional, regional, dan global, perlu dilakukan penyempurnaan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.