a. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa pemerintah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk jangka waktu 20 tahun (2005-2025), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk setiap lima tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan. Berdasarkan rencana pembangunan nasional tersebut, pada tingkat nasional maka Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Strategis (Renstra) untuk jangka waktu lima tahun dan Rencana Kerja (Renja) untuk periode tahunan; b. bahwa Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman 2015, No.1196 2 Penyusunan dan Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) 2015-2019, bahwa penyusunan Rencana Strategis unit kerja dibawah Kementerian menjadi kebijakan internal masing-masing Kementerian; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.