a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2014 telah ditetapkan Pembentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, Kementerian/Lembaga diwajibkan membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memberikan pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; www.peraturan.go.id 2015, No.1093 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.