a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah ditetapkan pada Lampiran I mengenai pelimpahan wewenang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Biro/Kepala Pusat, Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Direktur, Pejabat Lain dalam Jabatan Struktural yang Ditunjuk Pengguna Barang dan Kepala Unit Pelaksana Teknis serta Perangkat Daerah yang mendapatkan Dana Dekonsentrasi/Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Kuasa Pengguna Barang; b. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KM.6/2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan yang telah www.peraturan.go.id 2017, No.161 -2- Dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan, maka Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada Lampiran I, perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK- SETJEN/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92); 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan www.peraturan.go.id 2017, No.161 -3- Penggunaan Barang Milik Negara (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 791); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 757); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tah
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.