a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-II/2014 telah ditetapkan Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara; b. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud huruf a khususnya yang terkait dengan penatausahaan hasil hutan bukan kayu yang berasal dari Perum Perhutani, perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.