a. bahwa abu dasar dan abu terbang hasil pengolahan sampah secara termal berpotensi memberikan dampak kesehatan bagi masyarakat dan lingkungan hidup, sehingga perlu menyusun pedoman penanganan abu dasar dan abu terbang; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan penanganan abu dasar dan abu terbang hasil pengolahan sampah secara termal, perlu disusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah secara Termal; www.peraturan.go.id 2020, No.1638 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.