a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah- Daerah Tertentu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Pembina menetapkan kriteria dan/atau Persyaratan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Kehutanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Kehutanan; www.peraturan.go.id 2015, No.937 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.