a. bahwa dalam rangka meningkatkan solidaritas, persatuan, kesatuan, wibawa, dan citra, perlu diatur penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi personil di lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. www.peraturan.go.id 2015, No.1191 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.