a. bahwa untuk percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, diperlukan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, untuk Biaya Layanan Pengolahan Sampah; b. bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dapat mengusulkan bantuan biaya layanan pengolahan sampah kepada Menteri Keuangan sebagai bantuan bagi Pemerintah Daerah untuk mendukung percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah www.peraturan.go.id 2019, No.796 -2- Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.