a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/MENHUT-II/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK-SETJEN/2015, telah ditetapkan Bakti Sarjana Kehutanan dalam Pembangunan Kehutanan; b. bahwa berdasarkan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan bakti sarjana kehutanan dalam pembangunan kehutanan, perlu dilakukan penyesuaian terkait dengan pelaporan dan penganggaran pembayaran honorarium; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/MENHUT-II/2014 tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan; www.peraturan.go.id 2017, No.567 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.