a. bahwa salah satu upaya pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan/atau pengembangbiakan terkontrol, pemeliharaan, serta penyelamatan yang berfungsi sebagai tempat pendidikan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ, sarana rekreasi yang sehat, serta penelitian, peragaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, perlu diatur mengenai Lembaga Konservasi; b. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/MENHUT-II/2012 tentang Lembaga Konservasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Lembaga Konservasi; www.peraturan.go.id 2019, No.578 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.