a. bahwa untuk meningkatkan tertib hukum dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam atau Hutan Tanaman Industri perlu menetapkan pembatasan luas Izin Usaha; b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/ 1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan www.peraturan.go.id 2020, No.1278 -2- Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/ PHPL.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.