a. bahwa untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan satwa liar dalam pelaksanaan pengangkutan dan pengiriman perlu adanya kandang transpor dan kandang transit yang memenuhi prinsip etika dan kesejahteraan satwa liar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.