a. bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dapat diselenggarakan dengan cara melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan asas Dekonsentrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat beberapa urusan pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang perlu dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah www.peraturan.go.id 2019, No.46 -2- Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.