a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/MENHUT-II/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor Nomor P.44/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan, telah ditetapkan dalam Lampiran XI mengenai pelimpahan wewenang Menteri Kehutanan kepada Kepala Biro Umum, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Pejabat Lain dalam jabatan struktural www.peraturan.go.id 2017, No.244 -2- yang ditunjuk Pengguna Barang dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Kehutanan sebagai Kuasa Pengguna Barang; b. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KM.6/2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan yang telah Dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan maka Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam Lampiran XI, perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.