a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri perlu menetapkan Baku Mutu Emisi; b. bahwa kegiatan industri semen berpotensi menimbulkan pencemaran udara, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap emisi dari industri semen; c. bahwa ketentuan mengenai baku mutu emisi bagi usaha dan/atau kegiatan industri semen sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV-A dan Lampiran IV-B Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-13/MENLH/03/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi sehingga perlu dilakukan penyempurnaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi bagi Usaha www.peraturan.go.id 2017, No.410 -2- dan/atau Kegiatan Industri Semen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.