bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3), Pasal 56 ayat (6), dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.