a. bahwa pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pelayanan Informasi Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.07/MENHUT-II/2011 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan; b. bahwa untuk meningkatkan tata kelola pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu sinkronisasi kedua Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; www.peraturan.go.id 2018, No.793 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.