bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.