a. bahwa dalam rangka mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang mengakibatkan ketimpangan struktur ekonomi masyarakat, pemerintah telah menetapkan Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial secara nasional; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, salah satu agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas hidup manusia dan masyarakat melalui identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan paling sedikit seluas 4.100.000 (empat juta seratus ribu) hektar sebagai sumber Tanah Obyek Reforma Agraria, selain akses kelola perhutanan sosial seluas 12.700.000 (dua belas juta tujuh ratus) hektar; c. bahwa sumber Tanah Obyek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperoleh melalui pelepasan kawasan hutan atau perubahan batas kawasan www.peraturan.go.id 2018, No.738 -2- hutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.