a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf e dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan baku mutu emisi; b. bahwa usaha dan/atau kegiatan industri Pupuk dan industri Amonium Nitrat berpotensi menimbulkan Pencemaran Udara, perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap emisi dari industri Pupuk dan industri Amonium Nitrat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.