a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 telah ditetapkan ketentuan tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri; b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan tanaman perlu merencanakan kembali penataan ruang areal gambut dalam wilayah kerjanya, sehingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan; c. bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan upaya dalam rangka perlindungan Ekosistem Gambut yang rentan dan telah mengalami kerusakan, www.peraturan.go.id 2017, No.339 -2- agar fungsi ekologis Ekosistem Gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim dapat tetap terjaga; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.