a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; b. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 dinyatakan Kementerian/Lembaga wajib menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; 2020, No.919 -2- c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/ SET.1/9/2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.