a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah diatur penyelenggaraan penerbangan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia, telah diatur ketentuan Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia; c. bahwa untuk keamanan dan keselamatan penerbangan, serta untuk meningkatkan kinerja dan kendali operasi Pesawat Udara Tanpa Awak perlu ditetapkan ketentuan www.peraturan.go.id 2018, No.736 -2- Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.