a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2014 telah ditetapkan tata cara perubahan fungsi Kawasan Hutan; b. bahwa dalam rangka peningkatan tertib administrasi dan percepatan pelayanan perubahan fungsi kawasan hutan perlu mengubah beberapa ketentuan tata cara perubahan fungsi kawasan hutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan; www.peraturan.go.id 2015, No.525 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.