a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 huruf g dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.55/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 6/ 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah diubah, sehingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.55/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 6/ 2016 perlu disesuaikan dengan ketentuan www.peraturan.go.id 2017, No.295 -2- dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.