a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta keseimbangan ekosistem; b. bahwa untuk menjaga kualitas air, perlu dilakukan upaya pengendalian Pencemaran Air dengan pembatasan pembuangan Air Limbah melalui instrument perizinan; c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan yang efektif, efisien, dan transparan kepada pelaku usaha guna mendukung kelancaran dan kecepatan di bidang perizinan, perlu menerapkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; d. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 7/2018 www.peraturan.go.id 2018, No.1701 -2- Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, perlu dijabarkan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan bidang pembuangan Air Limbah yang terintegrasi melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.