a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintah di bidang kehutanan, terdapat urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang ditugaskan kepada Bupati; b. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada Bupati selaku Wakil Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Menteri; c. bahwa dalam rangka tertib administrasi, menjamin kegiatan, serta meningkatkan efektivitas penggunaan dan pelaksanaan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan 2014, No.2026 2 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2014 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu Dalam Rangka Penyelenggaraan Program Hutan dan Perubahan Iklim (Forest and Climate Change);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.