a. bahwa berdasarkan angka VIII Ketentuan Penutup, angka 2 (dua) Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, ketentuan lebih lajut penanganan benturan kepentingan diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga; b. bahwa dalam rangka untuk peningkatan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan pedoman yang membantu unit kerja dan pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menangani benturan kepentingan pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penanganan www.peraturan.go.id 2017, No.246 -2- Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.